“Di sanalah hadirnya penyelenggaraan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah,” tuturnya.
Hal itu yang harus menjadi semangat dan harus terus dijaga sebagai pondasi untuk mengefektifkan, serta mempermudah apa yang menjadi kepentingan masyarakat.
Sebagaimana semangat UU Nomor 12 Tahun 2007 menjadi pondasi terbentuknya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Selama kepentingannya untuk masyarakat tentu harus dipermudah.
“Jadi jangan sampai dipersulit. Maka, pelaksanaan pemerintah itu didukung dan dibantu oleh perangkat daerah dan di Bandung Barat tugas OPD itu harus memberikan kemudahan dari sisi administrasi. Terutama kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Di sanalah DPRD dan kepala daerah melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah. Semangat UU Nomor 23 Tahun 2014, harus bisa saling mengisi dan mengontrol, bahkan mendorong demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, Sandi mengungkapkan, pekerjaan untuk Duo Ismail tidak mudah dan sangat kompleks. Namun, dalam beberapa waktu ke belakang keduanya sudah melaksanakan Musrenbang dan RPJMD.
“Tapi saya belum melihat apa yang akan menjadi prioritas di setiap 16 kecamatan di Bandung Barat, karena ‘PR’ yang sangat luar biasa untuk pemetaan potensi di setiap daerah yang akan menjadi prioritas tentunya dengan mempertimbangkan aspek sosial, politik dan budaya,” ungkapnya.
Sebab, Bandung Barat sangat kaya akan potensi alam, kewilayahan dan kependudukan. Sehingga, tinggal menentukan peta jalan yang harus terus didiskusikan dan dikomunikasikan secara intensif antara DPRD dan kepala daerah.
“Saya melihat harus ada perbaikan pola komunikasi agar tidak membingungkan dan menjadi kekhawatiran dalam penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri,” pungkasnya.***