12 Kursi Kepala Desa di KBB Kosong, Sebagian Diisi Pengganti Antar Waktu

Kepala Desa KBB
Akibat beberapa faktor seperti masalah hukum atau mencalonkan anggota DPRD, total ada 12 kursi kepala desa di KBB yang saat ini kondisinya kosong. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Sebanyak 12 kursi Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kosong atau tidak ada yang menempati.

Kekosongan kepala desa di KBB itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya pencalonan legislatif, wafatnya kepala desa hingga permasalahan hukum.

Sebagian dari kursi kepala desa yang kosong sudah terisi. Hal itu setelah Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail melantik lima Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa dan satu Penjabat (Pj) Kepala Desa pada Kamis 17 April 2025.

Adapun lima orang PAW kepala desa yang dilantik bakal bertugas untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Sukasari, Kecamatan Gununghalu, Desa Cicangkang Hilir, Kecamatan Cipongkor, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang.

Kemudian Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua dan Desa Lembang, Kecamatan Lembang. Sementara untuk Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu satu orang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

“Secara keseluruhan ada 12 desa di Bandung Barat yang mengalami kekosongan dan hari ini sebagian diisi oleh PAW dan Pj kepala desa,” kata Jeje usai pelantikan di Bale Gempungan, Gedung B Lantai 4 Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Kepala Desa Mekarsari Cipongkor KBB Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu

Jeje menerangkan, sesuai regulasi pemilihan kepala desa PAW dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan. Namun lantaran tahapan Pemilu 2024-2025, prosesi pemilihan kepala desa baru bisa terlaksana pasca pesta demokrasi rampung.

Pemerintah desa, sambung Jeje, merupakan ujung tombak pembangunan. Sebab kepala desa bukan hanya pemimpin administratif namun juga penggerak masyarakat dan pelayan publik.

“Saya harap para kepala desa yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri, memahami aturan, menjalin komunikasi dengan seluruh unsur desa dan berkonsultasi dengan unsur supra desa,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menyebut, pelantikan itu juga merupakan bagian komitmen dalam mewujudkan visi Kabupaten Bandung Barat yang Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis (AMANAH).

“Semua itu bermula dari desa, ketika desa kuat maka Bandung Barat akan menjadi daerah yang kokoh, berkarakter, dan maju,” sebutnya.

Melalui Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, pihaknya bakal membentuk koperasi desa merah putih sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan memperkuat ketahanan sosial.

“Ini membutuhkan sinergi dan semangat gotong royong antara pemerintah desa dan pemerintah daerah,” ujarnya.***