247 Petugas Keswan, DKM dan Juleha di KBB Dapat Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

pemotongan hewan kurban
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail membuka pelatihan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam yang diikuti 247 peserta di Gedung Serbaguna Tangkuban Perahu, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Selasa 27 Mei 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Petugas pengawasan kesehatan hewan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari 16 kecamatan dan para Juru Sembelih Halal (Juleha) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengikuti pelatihan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam.

Pelatihan yang diikuti 247 peserta dan digelar oleh Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB ini dibuka Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di Gedung Serbaguna Tangkuban Perahu, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat pada Selasa 27 Mei 2025.

“Kegiatan ini diisi tentang tata cara pemilihan dan pemotongan hewan kurban yang sesuai syariat Islam dan sesuai kaidah kesejahteraan hewan,” ucap Bupati Jeje.

Dia mengatakan, sosialisasi penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada petugas penyembelih hewan kurban dan masyarakat, melalui DKM yang ada di lapangan

Termasuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan persyaratan teknis kesejahteraan hewan.

Menurutnya, masyarakat yang merayakan ibadah kurban perlu memperoleh jaminan kesehatan hewan kurban dan keamanan pangan asal hewan yang disembelih.

BACA JUGA: Jelang Iduladha 1446 H, DKPP Kota Bandung Pastikan Keamanan dan Kelayakan Hewan Kurban

Sehingga perlu adanya pemahaman dan keselarasan dalam hal memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan kaidah keamanan pangan serta kesejahteraan hewan.

Untuk menjamin hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat Islam, lanjut Jeje, pihaknya akan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK melalui Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.117-Dispernakan/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Ruminansia di Kabupaten Bandung Barat.

Terdiri dari unsur-unsur TNI, Polri, Pelaku Usaha Peternakan, Penyuluh Lapangan, Medik dan Paramedik Veteriner yang ada di KBB. Serta membuat Surat Edaran Kadispernakan KBB tentang kewaspadaan penyebaran penyakit hewan menular strategis kepada para pelaku usaha, baik koperasi, bandar, dan peternak.

Selain itu, membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban, baik pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih) maupun pemeriksaan post mortem (setelah di sembelih).

Tim ini melibatkan sebanyak 58 orang yang terdiri dari dokter hewan, paramedic veteriner, penyuluh lapangan juga melibatkan mahasiswa kedokteran hewan Unpad.

“Kami juga membuat 10 ribu kalung tanda SEHAT, mencetak stiker sudah diperiksa sebanyak 200 lembar untuk dipasang di lapak yang sudah diperiksa, mencetak SKKH khusus untuk hewan kurban sebanyak 100 buku,” sebutnya.***