HALOJABAR.CO – Dana kampanye maksimal masing-masing pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebesar Rp93.080.819.600.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada KBB 2024 itu sudah dituangkan dalam Keputusan KPU KBB Nomor 169 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KBB 2024.
“Batasan dana kampanye maksimalnya sesuai Surat Keputusan KPU KBB Nomor 169 Tahun 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KBB, Cep Suryana, Jumat 4 Oktober 2024.
Pada surat Nomor 169 itu terlampir aturan batas maksimal untuk setiap kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta alat peraga kampanye (APK).
BACA JUGA: Pilkada KBB 2024: Blusukan ke Pabrik Garmen, Gilang Dirga Serap Aspirasi Buruh
Misalnya untuk pertemuan terbatas Rp39.000.000.000, pertemuan tatap muka dan dialog Rp9.750.000.000, pembuatan bahan kampanye Rp39.287.040.000, dan kebutuhan lainnya.
Cep menjelaskan, batasan pengeluaran dana kampanye itu diputuskan berdasarkan hasil pembahasan bersama para pasangan calon, partai pengusung dan stakeholder terkait sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Pertimbanannya itu merupakan pembahasan bersama partai dan pasangan calon dan stakeholder terkait. Rincian biaya satuan itu diambil dari Perbup Nomor 71 Tahun 2023,” terangnya.
Dirinya memberikan catatan khusus kegiatan kampanye tatap muka. Dana kampanye untuk kegiatan tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat. Namun sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman.
Ketentuannya tidak berbentuk uang, itu sebagai standar kegiatan saja. Misalnya rapat terbatas itu disamakan dengan pertemuan dengan rapat biasa harus ada makan dan minum atau konsumsi dan sebagainya.
Kemudian untuk sumber dana kampanye, lanjut Cep, bisa bersumber dari pasangan calon, partai politik dan perusahaan swasta. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA: Pilkada KBB 2024: Hengki Kurniawan Optimistis Raih Banyak Suara di Lembang
“Sesuai dengan PKPU perorangan itu Rp75 juta, perusahaan swasta Rp750 juta. Yang tidak terbatas itu dari sumbangan pasangan calon,” ucap Cep.
Pengeluaran dan sumbangan dana kampanye itu nantinya harus dilaporkan sesuai tahapan. Dari mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU.