HALOJABAR.CO – Tindakan bejat dan tidak terpuji dilakukan oleh M, seorang kakek berusia 68 tahun yang tega cabuli cucu bersama pelaku lainnya berinisial L (53 tahun) di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bukannya menjaga sang cucu yang ditinggal ibunya menjadi TKW (tenaga kerja wanita) ke luar negeri, keduanya malah melakukan tindakan asusila kepada korban.
Aksi sang kakek cabuli cucu yang masih di bawah umur oleh dua orang tersangka di Cihampelas, KBB, berhasil terbongkar setelah adanya laporan dari kakak korban. Itu setelah korban bercerita kepada dirinya bahwa telah diperlakukan tidak senonoh oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka M dan L yang merupakan warga Tambakan Dusun RT 03/04, Kecamatan Cihampelas, KBB, yang terancam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Biadab, Buruh Bangunan di Cimahi Cabuli Anak di Bawah Umur yang Masih Tetangganya
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD ini setelah kakak korban melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti kuat akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
Modus yang dilakukan tersangka M adalah dengan memberikan iming-iming uang kepada korban. Sedangkan tersangka L berpura-pura meminjamkan handphone ke korban, namun syaratnya korban harus memainkan handphone tersebut di kamar tersangka.
Korban sendiri oleh keluarganya dititipkan tinggal di rumah tersangka L karena ayahnya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya bekerja menjadi TKW. Namun kondisi itu yang justru dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan tindakan asusila.
“Tersangka tergoda oleh kemolekan tubuh korban sehingga melakukan pencabulan, padahal korban adalah cucunya. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Tri kepada wartawan usai gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 7 Oktober 2024.
Dikatakannya, pelaku M telah melakukan aksi bejatnya itu terhitung sejak akhir tahun 2022 sampai Oktober 2024. Awalnya korban datang meminta uang Rp20.000 untuk membeli keperluan sekolah.
BACA JUGA: Diiming-imingi Kerja Sebagai ART, Bocah 12 Tahun di KBB Jadi Korban Rudapaksa
Lalu oleh tersangka diberi namun dengan syarat mau dipeluk, hingga akhirnya terjadi pencabulan. Sementara tersangka L melakukan aksinya sejak akhir tahun 2022 sampai Oktober 2023.
“Atas kejadian ini kami mengamankan barang bukti seperti sprei warna pink, celana training warna hitam, selimut warna biru dongker, jersey lekbong warna merah biru, dan satu stel pakaian korban,” sebut Tri.