Kepala UPC Pegadaian Batujajar Lakukan Gadai Fiktif, Gondol Uang Setengah Miliar

Pegadaian Batujajar
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto meminta keterangan tersangka RAS, kepala Kantor UCP PT Pegadaian Batujajar yang melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp500 juta lebih, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 30 Oktober 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Polres Cimahi mengungkap kasus yang menyeret Kepala Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar berinisial RAS (40).

Sebelumnya wanita tersebut telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa modus, salah satunya gadai fiktif.

“Tersangka RAS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp500 juta lebih,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 30 Oktober 2024.

BACA JUGA: Polres Cimahi Geledah Kantor Pegadaian Batujajar KBB, Mantan Kepalanya Jadi Tersangka Korupsi

Dia mengungkapkan, terungkapnya tindak pidana korupsi di Kantor UPC Batujajar PT Pegadaian di Jalan Raya Batujajar, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini atas kerja sama dengan pihak Pegadaian.

Penyelidikan yang dilakukan hampir satu tahun dari Januari dan melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi, termasuk meminta keterangan dari BPKP terkait kerugian yang ditimbulkan.

Termasuk melakukan penggeledahan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi bekerja sama dengan pihak Pegadaian di kantor tempat kerja tersangka pada Senin 14 Oktober 2024. Hasilnya sejumlah dokumen diamankan dan ada 16 perhiasan transaksi gadai dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi.

RAS diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp500 juta lebih. Pada kasus kerugian ini sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada kerugian Rp300 juta. Sementara tersangka RAS kini sudah dipecat dari pekerjaannya.

BACA JUGA: Bio Farma Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi di Industri Farmasi

“Jadi modus tersangka RAS ini dengan membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan,” terangnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4 sampai maksimal 20 tahun penjara,” sebut Tri.

Sementara itu RAS mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi dia menyebutkan uang hasil korupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar Pinjol (pinjaman online). “Uangnya saya pakai buat sehari-hari dan bayar utang ke beberapa pinjol,” ucapnya singkat.***