PPDB Masih Memunculkan Masalah, DPRD Kota Bekasi Soroti Pelayanan Publik dalam Pendidikan

DPRD Kota Bekasi PPDB
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

HALOJABAR.CO – DPRD Kota Bekasi menyoroti pelayanan publik dalam bidang pendidikan, karena penerapan PPDB masih memunculkan masalah.

Isu pendidikan masih menjadi perhatian banyak pihak akhir-akhir ini, di mana polemik PPDB online menjadi isu tak berkesudahan hingga aktivitas belajar mengajar di sekolah tahun ajaran 2024/2025 dimulai.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online masih memunculkan masalah setiap tahun.

Karena itu, pihaknya menaruh perhatian khusus karena PPDB merupakan bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.

BACA JUGA: Optimalisasi Pembangunan, DPRD dan Pemkot Bekasi Perkuat Sinergitas

Hal itu disampaikan Sardi Effendi dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 tentang pelayanan publik.

“DPRD akan melakukan pengawasan apakah perda ini efektif atau masih dirasa kurang saat pelayanan,” jelasnya.

Menurut dia, sejumlah persoalan yang muncul setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), kata Sardi Effendi, adalah masalah zonasi.

Berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah calon siswa yang menganggap tempat tinggalnya dekat dengan sekolah justru tidak diterima.

Terkait hal ini, pemerintah Kota Bekasi selanjutnya harus memiliki terobosan untuk mengatasi hal tersebut.

BACA JUGA: Pembangunan Interchange Walini Tak Jelas, Anggota DPRD KBB Sindir Jangan Hanya Wacana

Sekadar diketahui sistem zonasi pada PPDB pertama kali diterapkan pada tahun 2017, di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Permendikbud Nomor 17/2017 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Dalam aturan tersebut, setiap sekolah diatur mengenai sistem zonasi yang akan ditetapkan. Artinya, setiap sekolah harus menerima calon peserta didik baru yang jarak rumahnya dari sekolah memenuhi syarat.***