Ekbis  

Tentukan UMK 2025, Dewan Pengupahan KBB Lakukan Survei Standar KHL

posko pelanggaran thr kbb
Ilustrasi. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasukan survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu bahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang 21 Norma Hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk soal upah minimum.

Sehingga adanya hasil survei KHL, Dewan Pengupahan tak perlu susah payah lagi menetapkan standar kebutuhan layak bagi para pekerja dalam formulasi penghitungan UMK KBB 2025.

“Komponen KHL ini selalu diminta oleh unsur serikat pekerja. Apalagi tahun ini ada putusan MK. Untungnya kemarin survei KHL sudah kita lakukan, jadi kalau regulasi mewajibkan harus pakai kami tinggal masukan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani saat dikonfirmasi, Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA: Buruh Demo di Kantor Bawaslu KBB, Ungkap Dugaan Perusahaan Nakal dan Pelanggaran Pilkada

Menurutnya, survei KHL oleh Dewan Pengupahan KBB dilaksanakan tanggal 19 september 2024. Lokasi survei ini dilaksanakan di tiga pasar yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Batujajar, dan Pasar Padalarang.

Dengan hasil rincian Rp.4.380.802,11 di Pasar Lembang, Pasar Batujajar Rp.4.481.611,32, dan Pasar Padalarang Rp.4.544.660. Menurutnya dari hasil survei ini, disepakati Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan pekerja.

“Hingga diketahui unsur pengusaha, pada tanggal 27 September 2024 sebesar 4.469.027,81,” sebutnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD KBB Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh Terkait Tuntutan UMK

UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

“Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.