HALOJABAR.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024 ini digelar di Kampoeng Legok Lembang dan akan membacakan rekapitulasi dari 16 kecamatan.
“Hari ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui, Rabu 4 Desember 2024.
Ripqi menjelaskan, nantinya sebanyak 16 Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi rapat pleno tingkat kecamatan bakal dibacakan. Tentunya dengan disaksikan langsung para saksi perwakilan paslon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
Pihaknya berharap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut bisa berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga pada tanggal 5 Desember 2024 bisa segera pihaknya tetapkan.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU Kota Cimahi, Paslon Ngatiyana-Adhitia Unggul dari Dua Pesaingnya
“Nanti PPK akan membacakan berita acara yang sudah diplenokan, setelah itu baru kita tetapkan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada serentak di KBB berjalan lancar. Bahkan hasil monitoring dari pleno di tingkat PPK tidak ada persoalan yang kemudian menghambat pada proses pleno tersebut.
“Ada perbaikan sedikit, namun bukan koreksi hasil suara melainkan hasil administrasi yang harus disesuaikan,” imbuhnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 ini merupakan tahapan penting untuk ditetapkan sesuai ketentuan.
“Ini adalah hari yang bersejarah bagi warga KBB setelah sekian lama penyelenggaraan Pilkada yang tidak full karena pada tahun ini beririsan dengan tahapan Pemilu,” kata Adie.
Sesuai tahapan, sambung Adie, pelaksanaan perhitungan dan perolehan suara baik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahapan dilaksanakan sejak 29 November hingga 6 Desember 2024.***