Ekbis  

Dewan Pengupahan Cimahi Lakukan Pleno Sebelum Usulkan Besaran UMK Tahun 2025

posko pelanggaran thr kbb
Ilustrasi. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi masih menunggu formulasi dari pemerintah pusat untuk proses perumusan upah minimum kota (UMK) Cimahi 2025.

Diketahui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto menempatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar utama perumusan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2025.

“Formulasinya kini tengah dirumuskan di tingkat pusat sebelum diputuskan oleh gubernur. Kami hanya memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar penetapan UMK,” kata Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah beberapa waktu lalu.

Dewan Pengupahan Kota Cimahi, yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akan melakukan pleno sebelum rekomendasi disampaikan ke Wali Kota.

BACA JUGA: Tentukan UMK 2025, Dewan Pengupahan KBB Lakukan Survei Standar KHL

Jika nantinya ada perbedaan pendapat dan pandangan antaranggota adalah hal biasa dan tidak memengaruhi kelangsungan pleno.

Kendati demikian, Disnaker tetap berupaya menyerap aspirasi buruh dan kepala daerah bakal mematuhi aturan, namun juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, menjelaskan bahwa Cimahi sempat mengalami deflasi yang cukup signifikan.

“Cimahi termasuk tiga besar kota dengan deflasi tertinggi di Jawa Barat, dengan indeks harga perdagangan minus 3,” sebut Indra.

Deflasi tersebut terjadi pada Juli hingga September 2024, yang dianggap sebagai fenomena musiman.

“Deflasi bukan karena lemahnya daya beli, melainkan tren tahunan. Kondisi pasar mulai pulih pada Oktober karena daya beli yang mulai membaik,” imbuhnya.***