Apindo KBB Keberatan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Dunia Usaha Belum Seutuhnya Pulih

Buruh KBB Potong Gaji
Buruh di KBB menuntut kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 namun mendapatkan keberatan dari kalangan Apindo. Foto/HALOJABAR

HALOJABAR.CO – Usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dinilai memberatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kenaikan tersebut dinilai sangat membebani kalangan pengusaha mengingat saat ini iklim usaha sedang dilanda ketidakpastian.

Ketua DPK APINDO KBB, Suhendro Limantoro mengatakan penentuan UMK harus memiliki basis pertimbangan yang rasional dengan kondisi iklim berusaha.

Saat ini para pengusaha tengah dilanda ketidakpastian daya beli, harga bahan baku, digitalisasi, gempuran barang impor, serta gonta-ganti regulasi.

“Apindo menghormati ketentuan dari pemerintah soal kenaikan UMK 6,5 persen. Tapi kami harap lihat situasi dan kondisi di Bandung Barat dan dunia usaha nasional,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat 13 Desember 2024.

Menurutnya para pengusaha dalam kondisi struggle di tengah ketidakpastian. Penjualan menurun, barang impor melimpah. Tak sedikit kawan-kawan pengusaha yang menutup pabrik dan menyerah kepada keadaan.

Apindo berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menentukan besaran upah serta ikut berperan mengatasi masalah. Terutama mengendalikan barang tekstil impor yang kerap membanjiri pasaran.

“Serbuan barang impor ini masif, tidak terbendung, baik ilegal atau pun legal. Kalau dulu karena digital akibat tiktok tapi itu bagian kecil. Justru bagaian paling besar berpengaruh adalah praktik impor,” ujarnya.

Suhendro mengatakan pihaknya masih menghitung angka ideal untuk usulan UMK 2025 pada rapat dewan pengupahan. Kalangan pengusaha masih berharap formulasi penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Kalau usulan nominal dari kita sedang dihitung, dulu pakai Permen 51 dan PP 78, sekarang ada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kami menghormati itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui Dewan Pengupahan KBB telah menggelar rapat usulan UMK 2025 di Hotel Grand Paradise, Lembang, Kamis 12 Desember 2024. Rapat yang dihadiri unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha itu berakhir buntu karena karena kalangan pengusaha keberatan dengan usulan kenaikan  UMK sebesar 6,5 persen. (*)