Ekbis  

KCIC Sangkal Tudingan soal Persekongkolan Pengadaan Jasa Pengangkutan Kereta Cepat Whoosh

persekongkolan kereta cepat whoosh
KPPU merilis Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam tender pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh namun langsung disangkal oleh pihak KCIC. (Foto: Dok. KCIC)

HALOJABAR.CO – General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunnisa mengatakan KCIC sama sekali tidak ada keterlibatan dalam dugaan melakukan persekongkolan pada pengadaan jasa pengangkutan kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung.

“Kami klarifikasi (tudingan persekongkolan kereta cepat whoosh) secara tegas bahwa tidak ada keterlibatan PT KCIC dalam proses pengadaan jasa pengangkutan kereta cepat,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.

Menurutnya KCIC tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

Dia menjelaskan proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian pabrikan EMU dan member dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Sehingga dalam hal ini, KCIC menegaskan tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

BACA JUGA: Antisipasi Kepadatan di Stasiun Padalarang Jelang Nataru, KCIC Lakukan Peningkatan Pelayanan

Sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“Jadi kami kembali tegaskan bahwa KCIC tidak memiliki keterlibatan dalam pengadaan jasa pengangkutan EMU yang sedang diinvestigasi oleh KPPU. Segala proses yang terjadi merupakan ranah dan tanggung jawab CRRC Sifang sebagai pabrikan EMU yang ditunjuk,” tuturnya.

Dugaan adanya konspirasi itu muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil investigasi
dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam tender pengadaan rangkaian Kereta Cepat Whoosh.

Pada LDP sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pasokan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Whoosh pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” tulis KPPU dalam keterangan resminya.

Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.***