HALOJABAR.CO – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerbitkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 ke Pemprov Jabar.
Usulan UMK 2025 tersebut diterbitkan berdasarkan surat ketua dewan pengupahan KBB nomor 800.15.14/13-DP. Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat dewan pengupahan nomor 800.15.14/15-DP.
UMK Bandung Barat diusulkan berdasarkan formulasi penghitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Yakni Rp3.736.741 atau naik 6,5 persen atau sebesar Rp228.064 dari UMK tahun 2024.
Sedangkan UMSK, dewan pengupahan menetapkan kenaikan bagi 5 jenis bidang usaha yakni industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709.
Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.
“Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat dikonfirmasi, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA: Apindo KBB Keberatan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Dunia Usaha Belum Seutuhnya Pulih
Terkait hal itu kalangan buruh di KBB mengapresiasi keputusan tersebut terutama soal penetapan UMSK. Pasalnya, upah sektoral Bandung Barat telah lama dihilangkan setelah terbit UU Ciptakerja.
Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membuat UMSK berpeluang diberlakukan kembali.
“Kalau lihat angka kenaikan sebenarnya tak sebanding, tapi kita gembira karena KBB sekarang menetapkan UMSK,” kata Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat.
Meski begitu, pihaknya tak mau terlalu euforia karena peluang UMSK hilang bisa saja terjadi dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat. Apalagi di tingkat kabupaten, penetapan UMSK sempat terjadi dinamika karena tak disetujui oleh kalangan pengusaha.
Oleh karena itu, untuk mengawal rekomendasi UMSK Bandung Barat tetap ada, kalangan buruh Bandung Barat bakal turun besar-besaran demo ke Gedung Sate Bandung.
“Kekhawatiran buruh rekomendasi tersebut ditolak oleh Gubernur dengan alasan karena Apindo tak sepakat, makanya kita kawal di Gedung Sate,” pungkasnya.***