HALOJABAR.CO – Oknum pejabat Satpol PP Kota Cimahi berinisial R yang diduga terlibat dugaan korupsi secara otomatis berhenti sementara atau nonaktif dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Sesuai aturan, begitu ditahan maka langsung diberhentikan sementara,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Suwartono saat dikonfirmasi, Rabu 18 Desember 2024.
Menurutnya aturan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara, untuk menjamin kelancaran pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya sejak dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk administrasi pemberhentian sementaranya, lanjut Suwartono, saat ini sedang dalam proses dan butuh waktu sampai keluarnya surat keputusan (SK).
BACA JUGA: ASN Pemkot Cimahi yang Diduga Korupsi Langsung Ditahan usai Diperiksa Kejari
“Jadi secara tanggal sudah diberhentikan sejak ditahan, tapi untuk administrasinya lagi proses,” terangnya.
Sementara untuk hak yang bersangkutan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu disebutkan selama diberhentikan sementara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir.
“Haknya selama diberhentikan sementara sesuai PP manajemen PNS, hanya diberikan 50 persen,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial R ditetapkan dan ditahan atas kasus dugaan korupsi. Dia ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru usai menjalani pemeriksaan di Kejari Cimahi.***







