HALOJABAR.CO – Upah Minimum Kota (UMK) pekerja atau buruh di Kota Cimahi tahun 2025 naik jadi sebesar Rp3.863.692. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, UMK Tahun 2025 itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp235.812 dari upah tahun 2024 yang mencapai Rp3.627.880.
“UMK di Cimahi tahun depan (2025) naik dan kita sudah terima surat keputusannya yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat,” kata Febie, Jumat 20 Desember 2024.
Febie mengatakan besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Cimahi mengenai upah minimum yang harus diterapkan mulai Januari 2025. Pihaknya juga akan memberikan surat edaran.
BACA JUGA: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025 di Jabar Naik 7 Persen
“Minggu depan kita mengadakan sosialisasi UMK, nanti juga akan ada surat edaran dan disampaikan saat ketika acara sosialisasi,” tandasnya.
Dikarenakan sudah menjadi sebuah keputusan, UMK Cimahi tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Jika nantinya ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai kesepakatan, lanjut Febie, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Nantinya laporan akan diteruskan ke Pemprov Jabar yang berwenang memberikan sanksi.
Meskipun perusahaan yang kondisinya sedang tidak baik-baik saja, pastinya mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan.
“Sanksinya ada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Mulai dari teguran sampai dengan pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), lanjut Febie, dalam surat keputusan itu tidak tercantum sehingga kebijakan itu tidak berlaku di Kota Cimahi.
“Kalau Cimahi mah ga ada UMSK, hanya Subang dan Depok. Untuk Cimahi hanya ditetapkan UMK saja,” pungkasnya.***







