HALOJABAR.CO – Yayasan Keluarga Firaldi Akbar bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI menangani kasus rudapaksa yang melibatkan seorang gadis tunarungu berinisial N (23), warga Cidadap, Kota Bandung.
Kasus ini diduga melibatkan sekitar sembilan orang pelaku dan sudah terjadi lebih dari setahun sehingga mengakibatkan korban hamil.
Pada Minggu 5 Januari 2025 kemarin, jajaran pengurus Yayasan Keluarga Firaldi, bersama anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Atalia Praratya, mengunjungi kediaman korban di Cidadap, Bandung.
Ketua Yayasan Keluarga Firaldi Akbar, M Firaldi Akbar, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai kasus tersebut dan segera membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Saya merasa kaget, dan saya langsung datangi kediaman korban untuk memberikan bantuan dan dukungan moral,” ujarnya, Senin 6 Januari 2025.
Firaldi, yang akrab disapa Kang Firaldi, menambahkan bahwa pihaknya memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya.
“Kami siapkan tim psikologi untuk melakukan trauma healing, karena saya melihat korban mengalami trauma berat yang dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi psikologisnya,” ucapnya.
Selain itu, Firaldi menegaskan bahwa Yayasan Keluarga Firaldi Akbar akan terus mendampingi korban hingga proses kelahiran anaknya, yang saat ini sedang hamil akibat tindakan keji dari para pelaku tersebut.
BACA JUGA: Bocah Perempuan asal Cimahi Jadi Korban Pencabulan Warga Jakarta di Lembang KBB
“Insyaallah, kami akan bantu selama proses kelahiran, serta memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan korban,” tegasnya.
Yayasan Keluarga Firaldi Akbar berkomitmen untuk mendukung korban hingga tuntasnya proses hukum dan pemulihan psikologisnya, serta memastikan bahwa hak-haknya sebagai korban mendapatkan perhatian yang maksimal.
Sebelumnya pasa Minggu 5 Desember 2025 kemarin, anggota DPR RI komisi VIII, Atalia Praratya mengaku pada Jumat (3/1/2025) mendapatkan informasi terkait adanya kasus rudapaksa ini, yang langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mendampingi korban.
“Saya merasa terkejut ternyata kejadian ini terkadang hanya muncul ketika kasusnya sudah terlambat dalam arti korbannya sudah hamil sekitar 6,5 bulan, dan dirudapaksa oleh 9 pelaku yang dia ingat. Kejadian ini pun terjadi sejak 2022, maka penting sekali untuk mengawal kasus ini,” ucap Atalia.
Atalia menambahkan, sudah menyampaikan kasus ini ke komisi VIII sebagai pembelajaran sekaligus kaitan dengan regulasi apa yang bisa dihadirkan.