HALOJABAR.CO – Alokasi anggaran untuk mengcover kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di tahun ini ada peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Hal itu bagian dari program Universal Health Coverage (UHC), dimana Pemda KBB menargetkan bisa mengejar capaian 98% kepesertaan BPJS Kesehatan dengan keaktifannya 80% dari total jumlah penduduk KBB.
“Anggaran UHC dari APBD KBB sebesar Rp128 miliar lebih untuk mengcover kepesertaan BPJS Kesehatan. Naik dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp84 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes KBB, dr Lia Sukandar, Kamis 9 Januari 2025.
“Untuk jumlah masyarakat penerima yang tercover sebanyak 276.750 jiwa, mereka adalah Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah,” sambung Lia.
Menurutnya UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Sementara itu, terkait program ini Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapati fakta masih banyak masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan. Hal itu tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda KBB dalam rangka mengejar capaian target 98% kepesertaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Lindungi Pekerja dari Masalah Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Cimahi
“Masih banyak masyarakat KBB yang tidak mampu dan belum tercover BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan),” kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha usai rapat Universal Health Coverage dengan Dinkes, Dinsos, Bappelitbangda, BAKD, Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum Pemda KBB dan BPJS Kesehatan.
Nur mengakui pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di KBB masih menghadapi sejumlah kendala. Seperti masih banyak masyarakat yang mau mendaftar, tapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Alhasil selama ini bagi mereka untuk mendapat layanan kesehatan hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Demi perbaikan dan mengejar target 98% kepesertaan BPJS Kesehatan, akan dimulai dengan pembuatan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang UHC.
“Nantinya dalam rancangan draft Peraturan Bupati akan diatur sejumlah kriteria peserta yang diajukan. Antara lain, terdaftar di DTKS yang disahkan Dinas Sosial, penyandang disabilitas, penghuni panti sosial,” tutur politisi PKS ini.
Kriteria lainnya, lanjut Nur, adalah santri yang masuk kategori miskin dengan menyertakan SKTM desa setempat, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk kriteria miskin dengan menyertakan SKTM.