HALOJABAR.CO – Pemerintah pusat bakal memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih menjalankan metode pengelolaan sampah open dumping.
Pasalnya metode pengelolaan sampah tersebut merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan. Itu sudah tidak lagi direkomendasikan karena dapat mencemari lingkungan.
“Kami sedang melakukan finalisasi sanksi bagi pemerintah yang masih menerapkan metode pengelolaan sampah open dumping. Pengawasan sudah dilakukan selama dua bulan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Cimahi, Sabtu 22 Februari 2025.
Hanif menjelaskan, open dumping ini ada tindak pidana di dalamnya. Dalam undang-undang sudah tidak ada lagi pilihan bahwa open dumping harus segera diakhiri. Minimal dengan menerapkan metode sanitary control atau sanitary landfill.
Di pekan ini pihaknya akan segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah kepada 343 unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Yakni dengan memberikan arahan kepada bupati, wali kota dan gubernur untuk menyelesaikan persoalan sampahnya secara bertahap mulai dari sekarang.
“Banyak hal yang harus kita tangani dan dimulai dari sekarang, jadi mulai dari hulu, tengah sampai ke hilir,” ujarnya.
BACA JUGA: Menteri LH Jadikan Pasar Atas Cimahi Sebagai Percontohan dalam Pengelolaan Sampah
Dikatakannya, Presiden Prabowo Subianto sangat ingin pengelolaan sampah di nasional segera selesai dan tidak berlarut-larut. Sehingga hal ini jadi motivasi ke daerah-daerah agar melakukan penataan dan pengelolaan TPA dengan benar.
Adapun sanksi yang diberikan tersebut dilihat dari tipe TPA. Seperti TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang sebagian lokasinya masih bisa digunakan. Dengan catatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“IPAL di sana sedang dibangun dan kita sudah sampaikan ke Pj Sekda dan Pj Gubernur, bahwa ini harus serius karena memang limbahnya langsung masuk ke sungai di Sarimukti,” ujarnya.
Akan tetapi dirinya juga menyebut, ada beberapa TPA yang tidak dapat digunakan dan areanya ditutup, seperti TPA Basirih di Banjarmasin. Sekarang Pemerintah Banjarmasin sedang berjuang untuk menyelesaikan sampah yang timbul dimana-mana.
Sementara itu pihaknya juga telah menutup dua TPA lantaran sudah overload, yakni TPA Burangkeng di Bekasi dan TPA Basirih di Banjarmasin. Sedangkan TPA yang lain disesuaikan, paling tidak dalam setahun kedepan sistem open dumping harus berubah.
“Kami akan berkoordinasi dengan gubernur untuk memberikan akses kepada TPS regional untuk pengelolaannya, karena sistem open dumping sudah tidak boleh lagi,” tegasnya.***