HALOJABAR.CO – Sidang lanjutan gugatan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Rabu 5 Maret 2025.
Agenda kali ini adalah mendengarkan saksi ahli dan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari penggugat dan tergugat.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman, Hakim Anggota Muhammad Ferry Irawan dan Jimmy Riyant Natareza.
Sementara saksi ahli dari pihak Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB Rini Sartika selaku penggugat adalah Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H.
Sementara dari pihak tergugat yakni mantan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim diwakili Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM KBB Yunita Nur Fadilla. Serta menghadirkan Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim sebagai saksi ahli.
Jalannya persidangan cukup menyita perhatian dan diwarnai oleh saling lempar pertanyaan. Ditemui usai persidangan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H, mengatakan hadir ke persidangan untuk memaparkan aturan administrasi kepegawaian.
“Kita kan menguji sahnya putusan rotasi mutasi bu Rini Sartika kepada jabatan yang baru. Lantaran dia (Rini Sartika) merasa dirugikan dengan keputusan itu, maka yang bersangkutan menggugat ke PTUN,” ucapnya kepada wartawan.
Dijelaskannya apabila melihat pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan supaya Pj Bupati Bandung Barat itu memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi. Namun pertek tersebut memiliki batas waktu yakni hanya 1 bulan.
Adapun Perteknya itu 29 Juli-28 Agustus 2024 sementara tanggal 21 Agustus 2024 itu keluarlah izin persetujuan untuk mengangkat dan melantik. Akan tetapi batas waktunya sampai 28 Agustus, tapi ternyata dikeluarkan SK dan pelantikan hasil rotasi mutasi di tanggal 2 September 2024.
BACA JUGA: Usai Proses Dismissal, PTUN Bandung Terima Ajuan Gugatan soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemda KBB
“Itu kan sudah kelewat waktu, kewenangan yang diberikan sampai 28 Agustus itu sudah kedaluwarsa dan karena lewat waktu dia (Ade Zakir) sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik,” jelasnya.
Dikatakannya, Pj Bupati sejatinya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan melantik. Tapi syarat sahnya keputusan kewenangan itu tidak cacat yuridis karena prosedur dan cacat yuridis karena substansi.
Oleh karena itu keputusan rotasi dan mutasi yang dilakukan pada 2 September 2024 itu tidak sah lantaran Pj Bupati Bandung Barat saat itu menjabat tidak memiliki kewenangan. Sebab kewenangan Pj Bupati Bandung Barat saat itu sudah melewati batas waktu mengingat pertek dari BKN berlaku sampai 28 Agustus 2024.