HALOJABAR.CO – Sebanyak 66 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini masih belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan penghasilan tetap (Siltap).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), KBB, Dudi Surpriadi mengatakan, pencairan DD dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
“Dari total 165 desa di KBB, yang sudah mengajukan pencairan sudah sebanyak 99 desa, sementara sisanya masih dalam proses,” tuturnya, Jumat 14 Maret 2025.
Menurutnya, proses pencairan Dana Desa (DD) tersebut dilakukan secara bertahap. Sejauh ini untuk pencairan anggaran dana desa, baru mencakup dua bulan, yaitu Januari dan Februari.
Dia menjelaskan, keterlambatan pencairan ADD terjadi akibat pembahasan efisiensi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Dirinya berharap anggaran ADD yang direncanakan sebesar Rp130 miliar tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi tersebut.
BACA JUGA: Kejar Target UHC, Pemda KBB Alokasikan Anggaran Rp125 Miliar untuk BPJS Kesehatan
Pasalnya saat ini pemerintah pusat dan daerah sedang melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Lebih lanjut dikatakan Dudi, kendala teknis dalam penyaluran ADD ini biasanya hanya terjadi di awal tahun.
Beberapa desa masih belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau Penjabaran APBDesa, padahal kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam pengelolaan keuangan desa.
“Ini jadi bahan evaluasi terus bagi kami terkait penyaluran ADD agar pada bulan Maret dan April pencairan tetap berjalan setiap bulan,” ucapnya.
Dudi berharap pencairan Dana Desa di Bandung Barat ini dapat membantu menjaga kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, serta memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik.
“Dana desa ini untuk memastikan roda pemerintahan turut berjalan, makanya diharapkan secepatnya terealisasi,” pungkasnya.***







