HALOJABAR.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat melakukan penyegelan lokasi pembangunan wisata Eiger Camp yang berada di kawasan Gunung Tangkuban Parahu, tepatnya di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 28 Maret 2025.
Petugas memasang garis Satpol PP Line agar kegiatan pembangunannya dihentikan sementara. Penghentian aktivitas ini instruksi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena diduga menyalahi tata ruang dan setelah foto lokasi proyek tersebut viral di media sosial.
“Ini instruksi dari Pa Gubernur (KDM), hentikan kegiatan karena gak sesuai dengan tata ruang yang ada,” kata PPNS Satpol PP Jawa Barat, Supriyono saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, hasil pengawasan di lokasi bisa menimbulkan efek negatif yakni bencana banjir dan longsor ke wilayah di sekitarnya. Sebab adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan teh untuk dijadikan pembuatan akses jalan.
Di lokasi pembangunan Eiger Camp yang berada di sekitar kawasan Gunung Tangkuban Parahu, juga telah terpasang tiang pancang, fondasi beton, serta pemapasan lereng.
Petugas menduga kegiatan ini ilegal karena berada di lokasi resapan air. Sehingga jika tidak dicegah bakal memicu bencana ke pemukiman di Cekungan Bandung.
BACA JUGA: FLPH: Pembangunan Eiger Camp Bukan di Kaki Gunung Tangkubanparahu, Perizinan Lengkap
“Kami juga mendapati 4 unit alat berat, alat ini sebelum kita ke sini sedang beroperasi. Pekerja juga melakukan pemapasan area lereng dan pembuatan pondasi beton,” ucapnya.
Dijelaskannya, pertimbangan penghentian sementara kegiatan proyek Eiger Camp ini juga dilakukan Satpol PP karena adanya kejanggalan berupa tertutupnya barcode dalam dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi pembangunan wisata.
Namun petugas yang ada tidak bisa melakukan klarifikasi karena penanggung jawab proyek tak berada di lokasi. Adapun dokumen yang tertera di lokasi proyek memang sengaja dipasang oleh pihak pengembang.
“Dilihat dari kasat mata, dokumennya lengkap. Tapi kita telusuri ke pihak perizinan untuk memastikan hal itu karena dokumen itu ganjil tanpa adanya barcode yang bisa mengecek keabsahan PBG,” ucapnya.
Sementara itu Jemy Septendi selaku Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana mengklaim telah mengantongi izin secara lengkap. Adapun penyegelan Satpol PP sifatnya hanya sementara karena miskomunikasi soal barcode dalam dokumen PBG.
“Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2% dari izin yg diberikan,” timpalnya.***