HALOJABAR.CO – Pengemudi andong atau kusir yang tergabung dalam Paguyuban Delman Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menerima kompensasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan KBB.
Kompensasi tersebut diberikan Kamis 27 Maret 2025 itu, menyusul adanya kebijakan pemerintah yang melarang angkutan delman yang melintas di jalur arteri mudik yang dimulai 27 Maret hingga 8 April 2025.
“Pemberian kompensasi diberikan khusus untuk kendaraan tidak bermotor yang diindikasikan bisa memicu kemacetan karena kecepatannya tidak sesuai dengan standar di jalan arteri,” terang Kabid Pelayanan, Dishub Provinsi Jawa Barat, Asroyudin usai memberikan kompensasi kepada 10 kusir delman di Padalarang.
Dikatakannya, sebetulnya bukan tidak boleh beroperasi namun angkutan delman tidak diperbolehkan masuk ke jalur arteri untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025.
Oleh karena itu, sebagai bentuk kompensasi pihaknya memberikan sejumlah uang dan bingkisan kepada para kusir delman di Padalarang. Adapun selama masa larangan bagi angkutan delman mereka tetap diperbolehkan narik penumpang di jalan kampung atau desa.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Operasional bagi Pemilik Angkutan tidak Bermotor yang Terdampak Mudik
“Kegiatan ini juga dilaksanakan di berbagai kota di Jawa Barat, seperti Cirebon, Garut, Cianjur, Bogor dan kota/kabupaten lainnya. Ini juga berlaku bagi angkutan tradisional lain seperti becak,” ucapnya seraya berharap para pengemudi delman atau becak diharapkan bisa mengikuti kegiatan yang sudah kita informasikan sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, khusus di Padalarang delman sudah berkurang, yakni tinggal 10 unit yang beroperasi. Alhamdulillah dengan adanya bantuan dari Pemprov Jabar berkaitan dengan kompensasi ini menunjukan kolaborasi ini dalam melancarkan arus mudik dan arus balik lebaran 2025.
“Kami berharap mereka mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk tidak beroperasi di jalan-jalan utama, khususnya di Padalarang,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, penerapan larangan angkutan delman beroperasi di jalan arteri tidak lain untuk memberikan kelancaran arus mudik dan arus balik pemudik yang melewati jalan arteri Padalarang.
“Untuk wilayah operasi delman sebenarnya sudah ditetapkan. Jadi untuk wilayah operasinya ada di Jalan Purabaya dan di sana sudah dipasang rambunya,” pungkasnya.***