HALOJABAR.CO – Regional Head PTPN I Regional II, Desmanto mengatakan tanaman teh di areal lahan Perkebunan Sukawana yang menjadi lokasi pembangunan Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah ada sejak tahun 1950.
Seiring berjalannya waktu tanaman itu kini sudah berusia 70 hingga 80 tahun, bahkan ada yang berusia 100 tahun dan ada juga yang mati. Sebagian lahannya pun sudah tidak produktif menghasilkan teh.
“Ada lahan yang sudah tidak produktif dan yang dikerjasamakan dengan PT Eiger itu, yang sudah tidak produktif,” ucapnya saat ditemui usai kegiatan monitoring DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD KBB di Eiger Camp, Jumat 11 April 2025.
Dikatakannya, kawasan tersebut merupakan lahan garapan dengan luas hampir 70 hektare. Pihaknya tidak pernah mendapatkan apapun, dan ketika dilakukan kerja sama dengan Eiger kawasan tersebut bisa dibangun kembali. Sebab dari asalnya gundul sekarang sudah ada tanaman.
“Melalui kerja sama ini, perkebunan yang dulunya rugi lantaran tidak semua tanaman baik sekarang sudah bisa berbenah. Masyarakat juga sekarang bisa kerja di sini pada sektor agrowisata,” tuturnya.
BACA JUGA: Pastikan Ada Tidaknya Pelanggaran Pembangunan Eiger Camp, DPRD KBB dan Jabar datangi Lokasi Proyek
Dia menerangkan, pihak PTPN I Regional II telah melakukan perjanjian kerja sama wisata dengan PT Eiger di Perkebunan Teh Sukawana sejak tahun 2021 dan bakal berakhir pada tahun 2026. Saat ini kerja sama tersebut sedang dalam tahap proses perpanjangan.
Luas areal Perkebunan Teh Sukawana mencapai 250 hektare, sementara area yang dikerjasamakan dengan PT Eiger ini hanya sekitar 48 hektare. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 yang menyatakan bahwasanya pengembangan strategis pariwisata nasional Tangkuban Parahu dan sekitarnya.
Pengembangan kawasan wisata di Perkebunan Teh Sukawana yakni bekerjasama dengan Eiger. Dalam rangka mengoptimalkan aset PTPN yang ada, lantaran tidak semua tanaman di Perkebunan Teh Sukawana kondisinya baik.
“Ada tanaman teh di Perkebunan Sukawana yang kondisinya kurang baik dan tidak produktif, yakni di kawasan atas. Sementara di bagian bawah masih cukup baik,” imbuhnya.
Namun demikian pihak ketiga atau mitra yang bekerja sama dengan PTPN harus menyesuaikan dengan aturan lainnya. Termasuk aturan lingkungan, Amdal, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan seterusnya, agar keseimbangan ekologis alam tetap terjaga.
“Seperti untuk kerja sama dengan PT Eiger di Sukawana, dari luas total lahan 48 hektare, koefisien dasar bangunan (KDB) baru 1,45%,” pungkasnya.