Cimahi Darurat Sampah, 500 Ton Sampah Sisa Lebaran Menumpuk di TPS Resmi dan Ilegal

Cimahi Darurat Sampah
Sampah di sejumlah TPS yang ada di Kota Cimahi sisa-sisa lebaran yang masih menumpuk secara bertahap mulai diangkut dan dibuang ke TPA Sarimukti. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi menetapkan darurat sampah akibat banyaknya bermunculan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, tanggap darurat sampah yang diwujudkan dengan upaya pembersihan atau clean up sampah akan berlangsung hingga satu pekan kedepan.

“Cimahi kita nyatakan darurat sampah, karena semenjak lebaran dan sampai sekarang sampah menumpuk dimana-mana,” kata Ngatiyana di TPS Cibeber, Kota Cimahi, Senin 21 April 2025.

Pihaknya akan fokus untuk melakukan pembersihan di 14 TPS yang ada di Kota Cimahi. Selain itu, truk-truk pengangkut juga akan membawa sampah-sampah yang berada di TPS liar.

Bukan hanya di TPS Resmi tapi juga di TPS tidak resmi juga akan dibuang. Sebab banyak sampah di pinggir jalan yang dibuang oleh warga akhirnya menumpuk di mana mana dan tidak diangkut.

“Di Cibeber ini ada 16 truk yang kita buang, untuk menghilangkan sampahnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Tonase Sampah Ramadhan dan Idul Fitri 2025 ke TPPAS Regional Sementara Sarimukti Menurun

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin melakukan pemilihan sampah. Adapun Pemkot Cimahi akan melakukan pengangkutan sampah berdasarkan kategori organik dan anorganik.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyebutkan, telah melakukan pendataan tumpukan sampah yang ada di seluruh penjuru Kota Cimahi. Hasilnya, ada 500 ton sampah yang terdata baik di TPS resmi dan ilegal.

“Setelah lebaran kami meminta seluruh lurah untuk mendeteksi berapa tumpukan sampah, termasuk juga sampah di TPS,” ucapnya.

DLH Kota Cimahi kemudian melakukan kajian untuk menemukan formula pembersihan sampah hingga menyodorkan opsi pembersihan sampah selama satu pekan.

Opsi tidak menarik sampah yang bersifat sementara bukanlah hal baru di Kota Cimahi. Sehingga Chanifah meminta warga Cimahi untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam pemilihan sampah organik dan anorganik.

“Warga wajib pilah sampah ini bukan hal baru. Waktu darurat sampah kita melakukan hal itu dan kita lanjutkan lagi,” katanya.

Pemkot Cimahi melakukan pembersihan atau clean up sampah di TPS selama satu pekan, 21-27 April 2025. Hal itu mengacu pada Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.***