HALOJABAR.CO – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pembangunan menjadi salah satu pemasukan bagi Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Namun potensi PAD itu bisa lost atau hilang ketika prosesnya di dinas terkait yag mengurusnya berjalan lambat atau molor, padahal mekanisme dari pemohon sudah sesuai aturan.
Hal itu yang jadi perhatian dari Komisi III DPRD KBB saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan gedung yang berada di Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Rabu 14 Mei 2025.
Pasalnya proyek pembangunan gedung untuk pertemuan dan pernikahan tersebut sudah berjalan, tapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut IMB, belum ada.
“Pembangunan gedung ini sudah berjalan, tapi PBG belum ada, sebab dalam aturan apabila belum mengantongi PBG seharusnya pembangunan tidak boleh dilakukan,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys, Kamis 15 Mei 2025.
Pihaknya ingin memastikan apakah pembangunan gedung tersebut telah memiliki izin lengkap sesuai mekanisme atau belum. Tapi fakta di lapangan pelaksanaan pembangunan sudah berjalan sekitar 80 persen.
BACA JUGA: Target PAD KBB Naik Rp741 Miliar, Tiga Sektor Pajak Jadi Penyumbang Terbesar
Adapun pihak pengelola mengacu kepada site plan yang telah ditandatangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), meski PBG belum ada.
Dirinya menilai kewajiban daripada pengusaha sudah berjalan dengan gambar site plan yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani, sehingga seharusnya PBG objek bangunan ini sudah harus dikeluarkan.
Atas kondisi tersebut, maka Pemda KBB telah kehilangan PAD hingga beberapa bulan ke belakang. Ini terjadi akibat pemerintah kurang aktif di dalam memperhatikan pelaksanaan pembangunan yang ada di daerahnya.
Segera sampaikan penentuan retribusinya dan sampaikan ke PT BSN untuk membayarnya, jangan sampai terjadi lost PAD. Sehingga ketika sudah mengajukan sesuai prosedur dan mekanisme, sebaiknya segera dikeluarkan.
“Kami pertanyakan kinerja dinas terkait, dan akan saya panggil untuk menjelaskan ini,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan Legal PT Bukit Surya Nusantara (BSN) Dani Hamdani mengatakan, lahan yang ada di lokasi seluas 14 hektare dan untuk perizinan sudah. Proyek pembangunannya sudah berlangsung sejak Agustus 2024 dan ditargetkan rampung pada Mei 2025.
“Sekarang nunggu PBG keluar, informasinya dokumennya masih dalam perhitungan retribusi,” ucapnya.***