HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi melakukan operasi yustisi kepada warga yang membuang sampah sembarangan karena kondisinya dianggap sudah darurat.
Operasi ini sebagai langkah tegas penerapan status tanggap darurat sampah yang berlaku sejak 14 April 2025 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
“Jadi kami (Pemkot) menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan,” ucapnya, Jumat 16 Mei 2025.
Selama operasi tersebut, pihaknya melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi bersama unsur Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom.
Operasi yustisi tersebut berlangsung dalam dua gelombang, yakni pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 21.00–23.30 WIB dan Minggu, 11 Mei 2025 pukul 03.30–07.00 WIB.
“Ada sebanyak 10 pelanggar yang kami temukan, mereka kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber,” terangnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Kawasan Bebas Sampah Jadi Faktor Penting Penanganan Sampah di Kota Bandung
Dia merinci dari jumlah pelanggar itu, sembilan pelanggar terjaring pada 10 Mei 2025, masing-masing empat orang di Jalan Gandawijaya, empat orang di sekitar flyover Cimindi, dan satu orang di Jalan Amir Machmud. Kemudian satu pelanggar lainnya diamankan pada 11 Mei di sekitar TPS Pasar Atas.
Menurutnya seluruh pelanggar dikenakan sanksi sesuai prosedur. Mereka dipanggil untuk menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
Tak cuma itu, semua kartu identitas para pelanggar turut diamankan untuk proses penyidikan di kantor Satpol PP. Diharapkan ada efek jera kepada mereka agar tidak melakukan hal serupa ke depannya.
Penegakan perda ini diharapkan bisa menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib serta bijak dalam mengelola sampah.
“Setiap pembuat sampah harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Pemerintah bertugas mengatur tata kelola sampah melalui Perda, termasuk kewajiban memilah sampah dari sumber,” ucapnya.
Sejauh ini Pemkot Cimahi belum menyediakan tempat sampah di setiap sudut kota. Namun, hal itu justru berpotensi dimanfaatkan oknum warga untuk membuang sampah campur sembarangan.
Adapun pengelolaan sampah rumah tangga dikembalikan pada sistem koordinasi RT/RW, dengan pengumpulan sampah berdasarkan hari organik dan anorganik.
“Harus diakui motivasi warga untuk memilah sampah masih rendah. Banyak yang belum merasa bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab semua pihak,” pungkasnya.***