Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan di Cimahi Terkena Razia hingga Digembok Petugas

parkir liar cimahi
Ilustrasi, Petugas menempelkan nomor kontak yang bisa dihubungi oleh pemilik kendaraan yang terpaksa harus digembok akibat kedapatan parkir sembarangan oleh petugas gabungan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Puluhan kendaraan roda dua dan empat di Kota Cimahi terkena razia setelah kedapatan melanggar aturan karena parkir bukan di tempat peruntukkannya.

Hal itu diketahui setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta unsur TNI-Polri menyisir kawasan terlarang untuk parkir kendaraan di Kota Cimahi, pada Kamis 12 September 2024.

Sejumlah titik lokasi yang disisir oleh petugas mulai dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira, hingga Jalan Sangkuriang.

“Kami masih menemukan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat terlarang padahal sudah tertera rambu larangan parkir,” kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi kepada wartawan.

BACA JUGA: Peduli Warga di Sekitar Jalur Rel Kereta Whoosh, KCIC Gelar Beragam Program Kegiatan Sosial

Dia mengatakan, kepada pemilik kendaraan yang terkena razia dan terbukti melanggar aturan diberikan imbauan, sosialisasi, hingga sanksi tegas termasuk sanksi penggembokan kendaraan oleh petugas Dishub Cimahi.

“Ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan,” sebutnya.

Menurutnya dari puluhan kendaraan yang melanggar terpaksa dilakukan sanksi tegas terhadap lima mobil dengan cara digembok. Sebab pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang membandel. Kalau sudah ditunggu 15 menit pemiliknya tidak datang, baru digembok,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar nantinya bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Dikarenakan petugas sudah menempelkan kontak person yang bisa dihubungi, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Mediasi Warga, Ojol, dan Opang di Pasir Impun Bandung

Penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Dikatakannya, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

Sebab, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. “Kami imbau pengendara agar jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.***