HALOJABAR.CO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mantan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemkot Cimahi, Ranto Sitanggang.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H, karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp224.300.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Penasihat hukum terdakwa, Rizki Rizgantara mengatakan, atas putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut pihaknya bakal kembali mempertimbangkannya.
Ini dikarenakan dari sejumlah fakta persidangan tidak sama sekali terungkap alat bukti, saksi, surat, petunjuk dan keterangan lain yang membuktikan adanya pemaksaan sebagaimana unsur inti atau delik inti yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA: KPK Sebut Korupsi di Cimahi Masuk dalam Zona Waspada dengan Nilai SPI 73,61 Persen
Kendati kliennya itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, namun putusan yang dibacakan hakim dalam sidang belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihaknya masih akan memberikan pandangan dan masukan atau saran hukum kepada kliennya untuk mengajukan banding.
“Kami akan memberikan masukan kepada prinsipal agar kemudian melakukan upaya hukum lanjutan di tingkat banding,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025..
Selain itu, pihaknya juga dalam pembelaan melampirkan rekaman persidangan saat saksi-saksi memberikan keterangan, supaya memang apa yang disampaikan dalam pledoi kemarin itu sesuai fakta objektif dan profesional.
Sementara itu persidangan yang digelar Selasa 27 Mei 2025 itu, Rizki mengaku kecewa lantaran hakim beberapa kali mencoba menghentikan kuasa hukum bertanya terhadap saksi, terkait dengan adanya paksaan dan ancaman sesuai yang didakwakan kepada klien-nya.
“Hakim sendiri bahkan sempat berkesimpulan bahwa tidak ada ancaman dan paksaan terhadap saksi, tapi kenapa menjadi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam putusan. Itu yang membuat kami kecewa,” tuturnya.