Dispernakan KBB Periksa 12.922 Hewan Kurban, Naik Dibandingkan Tahun Lalu

Hewan Kurban KBB
Hewan kurban di KBB yang diperiksa kesehatannya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan mencapai 12.922 hewan kurban. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

Upaya tersebut sebagai jaminan agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan hewan kurban di Idul Adha 1446 H dari hewan yang disembelih dengan melakukan pemeriksaan hewan kurban.

“Berdasarkan rekapitulasi laporan pemeriksaan hewan kurban tahun 2024 jumlah hewan yang diperiksa berjumlah 12.272 ekor meliputi sapi 5.954 ekor, domba 6.104 ekor, kambing 207 ekor, kerbau 7 ekor,” kata Plh Kepala Dispernakan KBB, Lukmanul Hakim, Kamis 5 Juni 2025.

Kemudian, untuk jumlah lapak penjualan hewan kurban sebanyak 261 lapak dan jumlah hewan yang disembelih berjumlah 15.664 ekor meliputi sapi sebanyak 4.035 ekor, domba 11.353 ekor, kambing 120 ekor dan kerbau 156 ekor.

Sedangkan untuk tahun 2025, ungkap Lukmanul, pihaknya memprediksi kenaikan hewan yang diperiksa maupun yang dipotong sebanyak 5 persen dari tahun 2024.

“Untuk jumlah hewan yang diperiksa ada kenaikan sekitar 650 ekor dari 12.272 ekor menjadi 12.922 ekor. Sementara, untuk jumlah hewan kurban naik dari 15.664 menjadi 16.500 ekor,” ungkapnya.

BACA JUGA: Atep Bangga, Sapi Miliknya Dipilih Presiden Prabowo untuk Hewan Kurban

Mengingat besarnya kebutuhan hewan kurban di Bandung Barat, terang Lukmanul, selain mengoptimalkan potensi yang ada juga mengizinkan pemasukan hewan kurban dari luar Bandung Barat.

Namun, dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko penularan penyakit hewan seperti PMK dan LSD dengan memberikan persyaratan lalu lintas berupa SKKH.

“Hasil laboratorium juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota,” bebernya.

Tak cuma itu, Lukmanul menyebut, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK melalui Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.117-Dispernakan/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Ruminansia di Kabupaten Bandung Barat.

“Satgas tersebut terdiri dari unsur-unsur TNI, Polri, Pelaku Usaha Peternakan, Penyuluh Lapangan, Medik dan Paramedik Veteriner yang ada di Bandung Barat,” sebutnya.

Namun, apabila membeli ternak dari luar daerah, pastikan ternak sudah di vaksin PMK/LSD yang dibuktikan dengan SKKH (Surat keterangan kesehatan hewan) atau Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari daerah asal ternak.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berkurban untuk membeli ternak yang sehat, tidak cacat, cukup umur (sapi 2 tahun atau lebih, domba/ kambing 1 tahun atau lebih) dan tidak kurus,” pungkasnya.***