HALOJABAR.CO – Pemkab Bandung Barat mengambil tindakan tegas dengan melarang pungutan sumbangan di jalan karema membahayakan.
Termasuk segala bentuk kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan umum, termasuk menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas SE Gubernur Jawa Barat dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Betul, sudah ada surat edaran Pa Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya. Berlaku sejak awal Agustus kemarin,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda KBB, Asep Sehabudin, Kamis (7/8/2025).
Asep menegaskan, larangan ini bersifat permanen dan berlaku juga menjelang Hari Kemerdekaan RI, di mana biasanya banyak masyarakat yang melakukan penggalangan dana di jalan umum.
“Isinya itu bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau pungutan itu dilarang. Walaupun istilahnya bersifat sosial. Itu sifatnya permanen,” tegasnya.
Alasan pelarangan ini adalah karena aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama arus lalu lintas, dan membahayakan bagi warga yang melakukan penggalangan dana.
“Itu kan mengganggu keamanan khususnya mengganggu arus lalu lintas dan tentunya membahayakan juga bagi yang meminta sumbangan. Apalagi kalau jalannya rame sama kendaraan,” jelas Asep.
Dalam SE tersebut, seluruh camat dan kepala desa di Bandung Barat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pemungutan atau sumbangan di jalan umum, serta melakukan pembinaan kepada masyarakat.
“Camat dan kepala desa harus mengingatkan warganya untuk tidak meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya,” ujar Asep.
“Kalau susah diingatkan, nanti bisa melapor ke Satpol PP untuk ditertibkan,” pungkasnya. advetorial