HALOJABAR.CO – Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada BUMD Kota Bekasi merupakan kebijakan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam bentuk investasi atau penambahan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tujuannya adalah memperkuat kapasitas usaha BUMD agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik.
Menyoroti adanya penyertaan modal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengatakan bahwa setiap dana penyertaan modal pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dampak ekonomi yang nyata.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi 2025, Samuel Sitompul, menyampaikan hal tersebut dalam rapat ekspose naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, yang digelar beberapa Waktu yang lalu.
Samuel mengatakan bahwa modal yang diberikan kepada BUMD tidak boleh hanya digunakan untuk menutup kerugian operasional, melainkan harus menjadi instrumen penguatan kinerja dan nilai ekonomi perusahaan daerah.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Bahas Tambahan Propemperda 2025
“Banyak yang mempertanyakan apakah sudah ada analisa fiskal terhadap kebijakan keuangan daerah. Apakah modal dasar dan setoran modal itu sudah sesuai dan seimbang?” ungkap Samuel.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut. Dirinya meminta agar naskah akademik Raperda penyertaan modal disempurnakan dengan analisis fiskal yang komprehensif dan rencana bisnis yang realistis dari masing-masing BUMD penerima modal.
“Harus ada analisa pertanggungjawaban direksi. Modal dasar dan setoran modal diarahkan ke mana, itu perlu dijelaskan secara rinci,” terangnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh tim penyusun naskah akademik, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, serta pimpinan BUMD, disepakati bahwa penyertaan modal pemerintah kepada seluruh BUMD akan diatur dalam satu peraturan daerah (Perda).
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang disalurkan kepada badan usaha milik pemerintah daerah.
Dengan adanya langkah DPRD ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap dana publik yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
“Diputuskan, Perda penyertaan modal dibuat menjadi satu untuk seluruh BUMD, dan naskah akademiknya akan disempurnakan,” tutup Samuel.***







