BKPSDM KBB Usulkan 5.812 Calon PPPK Paruh Waktu untuk Mendapatkan NI PPPK

BKPSDM Bandung Barat mengusulkan sebanyak 5.812 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mendapatkan nomor induk. Foto/Istimewa

HALOJABAR.CO – BKPSDM Bandung Barat mengusulkan sebanyak 5.812 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan itu untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dan merupakan bagian dari total 7.700 lebih PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh BKPSDM KBB.

Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan verifikasi dan validasi.

“Saat ini, kami sedang menunggu validasi dari Menpan RB dan BKN terkait usulan NI PPPK sebanyak 5.812 tersebut,” ujar Rega Wiguna saat ditemui di kantornya, Senin (27/10/2025).

Setelah NI PPPK diterima, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh BKPSDM KBB adalah menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat. Menurut Rega, penetapan ini akan menentukan status dan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sedang dirumuskan oleh Tim Penyelesaian Paruh Waktu. Setelah ditetapkan, PPPK akan menerima gaji yang bersumber dari APBD Bandung Barat,” jelasnya.

Rega menerangkan, penggajian PPPK Paruh Waktu ini sesuai dengan amanat Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ per tanggal 16 Januari 2025, yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengalokasikan belanja anggaran untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan, pembangunan, dan keuangan daerah.

“Gaji yang diterima sekurang-kurangnya minimal sebesar yang diterima saat ini,” tambah Rega.

Konsultasi dengan Kemendikdasmen Terkait Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan

Lebih lanjut, Rega Wiguna menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) terkait calon PPPK Paruh Waktu di satuan pendidikan yang sebelumnya mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami sedang mencari solusi apakah sebagian gaji bisa dibantu dari dana BOS atau Pemkab Bandung Barat sanggup membayarkan dari APBD murni,” imbuhnya.

Rega mengakui, BKPSDM KBB juga telah berkonsultasi dengan Kemendikdasmen terkait non-ASN yang sebelumnya dibayar dari dana BOS.

Hasilnya, terdapat Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun 2025.

“Kemendikdasmen mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota memastikan pelaksanaan penganggaran sumber APBD untuk memenuhi penggajian atau penghasilan guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Mendagri,” bebernya.