
HALOJABAR.CO — Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan Kota Bandung yang lebih aman, nyaman, dan tertib.
Anggota Pansus 13, Dudy Himawan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Satpol PP Kota Bandung untuk mendalami substansi perubahan dalam raperda tersebut. Namun, sejumlah pertanyaan mendasar belum menemukan jawaban.
“Ketika rapat Pansus yang hadir hanya Sekretaris Satpol PP sehingga belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu arahan dari Kepala Satpol PP,” ujar Dudy.
Menurut Dudy, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah hilangnya pengaturan mengenai reklame. Pada Perda lama, ketentuan terkait penertiban reklame dicantumkan, namun dalam draf Raperda baru, poin tersebut tidak lagi dimasukkan.
“Hal itu menjadi pertanyaan tim Pansus tapi belum dijawab. Mungkin dari Pansus berasumsi bahwa reklame sudah diatur dalam Perda Reklame,” ujar Dudy.
Dudy menambahkan, Dia mengatakan, Pansus 13 baru tiga kali menggelar pertemuan atau rapat, namun belum sampai ke pembahasan Raperda. Setelah pembahasan lebih dalam kemungkinan akan diketahui secara detail urgensi dari perubahan perda ini.
“Kita ingin menguji dulu sejauh mana kemampuan Satpol PP, kenapa ada perubahan ini,” ujar Dudy.
Kendati demikian, pihaknya akan mendukung perubahan perda selama untuk kebaikan Kota Bandung. Diharapkan dengan hadirnya aturan baru maka Kota Bansung lebih tertib, aman dan tentram.(ad)







