
HALOJABAR.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengantisipasi dan mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama.
Melalui sistem kerja fleksibel ini, para ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain yang memungkinkan, khususnya pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 yang menjadi puncak arus mudik. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh menurunkan produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor-sektor strategis seperti kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan darurat dipastikan akan tetap beroperasi secara optimal melalui pengaturan jadwal pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalisme selama masa WFA. Para ASN juga diwajibkan memenuhi target kinerja harian serta memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam melaporkan seluruh aktivitas kerja mereka. Setelah masa libur panjang Lebaran usai, seluruh aparatur negara dijadwalkan untuk kembali bekerja di kantor secara normal.

“Meskipun WFA diberlakukan, ASN tetap harus siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan oleh pimpinan, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Dengan skema ini, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun diperbolehkan bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain yang memungkinkan. Fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik dengan lebih baik,” ungkap Rega Wiguna saat memberikan keterangan terkait kebijakan tersebut






