
HALOJABAR.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mendukung pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs, pelaksanaan WFH ini akan dijadwalkan setiap hari Jumat. Sistem kerja yang diterapkan mengombinasikan bekerja dari rumah dengan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan komposisi yang seimbang, yaitu masing-masing sebesar 50 persen untuk setiap perangkat daerah. Aturan baru ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Meskipun diberikan kelonggaran untuk bekerja dari rumah, Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Para pegawai yang mendapat giliran WFH tetap diwajibkan untuk memenuhi seluruh tanggung jawab profesinya tanpa terkecuali, mulai dari absensi online hingga pengisian laporan kinerja harian.

“Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi, menyelesaikan target kinerja, siap dihubungi selama jam kerja, hingga melaporkan capaian harian melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara pada hari yang sama. Selain itu, ASN juga dituntut menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas dalam bekerja,” ungkap Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dalam surat edaran tersebut.
Pihak pemerintah daerah juga menjamin bahwa aspek pelayanan publik tidak akan mengalami penurunan kualitas akibat kebijakan ini. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta untuk menyusun skema teknis internal agar operasional pelayanan masyarakat tetap berjalan prima. Untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, evaluasi berkala akan dilakukan setiap bulan melalui laporan yang diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, kebijakan WFH ini diharapkan tidak hanya mampu mengoptimalkan koordinasi digital, tetapi juga memberikan dampak positif lainnya. Pemkab Bandung Barat menilai pola kerja fleksibel ini dapat meningkatkan produktivitas pegawai, menciptakan keseimbangan antara dunia kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance), serta menghemat penggunaan energi dan biaya operasional perkantoran. Jika evaluasi ke depan menunjukkan hasil yang signifikan tanpa mengganggu pelayanan publik, sistem ini berpotensi menjadi acuan permanen dalam transformasi birokrasi modern di Kabupaten Bandung Barat.






