Pilkada 2024: Masih Ada yang Terpasang, Bawaslu KBB Tertibkan APS Jelang Masa Kampanye

APS Pilkada KBB
Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon yang akan maju di Pilkada KBB 2024 masih banyak yang terpasang sehingga jadi fokus Bawaslu KBB untuk melakukan penertiban bersama petugas Satpol PP. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.CO – Memasuki masa kampanye sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih banyak yang terpasang.

Padahal di masa kampanye Pilkada semua APS calon Bupati dan Wakil Bupati KBB ataupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang sudah terpasang di sejumlah titik harus sudah bersih

Berdasarkan pantauan Selasa 24 September 2024, masih banyak APS berbagai ukuran yang dipasang di jalan protokol di wilayah KBB. Baik yang ditempel di tiang listrik, dipasang menggunakan rangka bambu maupun di billboard.

BACA JUGA: Dapat Nomor Empat di Pilkada KBB 2024, Paslon EDUN Siap Percepat Kemakmuran Bandung Barat

Selain melanggar aturan, pemasangan spanduk, baliho ataupun alat peraga sosialisasi lainnya terutama yang dipasang menggunakan rangka bambu rawan roboh menimpa masyarakat terutama pengguna kendaraan jika diterpa angin kencang.

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah mengatakan, pihaknya sudah bergerak mencopot APS sejak dari awal pekan ini di beberapa titik dibantu oleh petugas Panwascam di 16 kecamatan.

“Sudah mulai dikerjakan penertiban (APS) sejak kemarin dibantu rekan-rekan dari kecamatan,” terang Riza saat dikonfirmasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Bandung Barat, Ridwan Raharja menambahkan, saat ini sudah menyusun rencana penertiban APS bersama petugas Satpol PP Pemda KBB.

BACA JUGA: Pasangan HADE Nomor Urut Tiga, Hengki Kurniawan Berharap Kemenangan di Pilkada KBB 2018 Terulang

Penertiban tersebut dimulai dari rute 1 yang mencakup ruas wilayah Cimareme, Batujajar, Cipatik, Cihampelas, Cililin dan Sindangkerta selama dua hari. Lalu rute 2 khusus di wilayah selatan seperti Kecamatan Sindangkerta, Gununghalu, Rongga, Cipongkor dan Cipatat.

Sedangkan untuk wilayah utara Bandung Barat seperti Kecamatan Parongpong, Lembang hingga perbatasan Tangkuban Parahu di rute 3. Fokus penertiban APS di antaranya yang melanggar Perda K3 seperti seperti menempel pada bangunan milik pemerintah, tiang listrik atau telepon, dipaku pada pohon, jembatan serta menempel di tempat pendidikan dan rumah ibadah.

“Untuk gambar calon yang sudah berpasangan tidak ditertibkan, termasuk APS yang terpasang di rumah pribadi tidak ditertibkan,” jelasnya.***