HALOJABAR.CO – Tim kuasa hukum dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada KBB 2024 melakukan pelaporan dugaan pelanggaran money politic ke Bawaslu KBB.
Bahkan mereka menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum pasca pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, meskipun hal itu harus dilakukan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendesak Bawaslu KBB untuk melakukan tindakan tegas nyata terhadap praktik dugaan money politic oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail.
“Kita telah sepakat untuk tetap melakukan upaya hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor 2,” kata Tim Kuasa hukum Paslon 4, Eber NH Simbolon saat dikonfirmasi, Jumat 29 November 2024.
Pihaknya bakal mengawal dugaan pelanggaran ini bersama dengan tim hukum paslon 3 dan paslon 5 untuk melakukan upaya hukum baik di Bawaslu maupun Gakkumdu hingga melakukan gugatan ke MK.
Semangat dan dorongan dari masyarakat dan berbagai elemen lainnya yang menginginkan proses hukum ini terus berjalan. Sehingga pihaknya akan mengumpulkan bukti, saksi dan alat pendukung lainnya agar syarat formil dan materil terpenuhi.
BACA JUGA: Tokoh Pemekaran KBB Desak Bawaslu Bertindak Atas Dugaan Pelanggaran Money Politic
“Saat ini kita sedang mempersiapkan semua bukti dan saksi supaya dua alat bukti terpenuhi. Artinya, secara syarat formil dan materil terpenuhi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Eber, tim relawan sudah mulai bekerja untuk mengumpulkan saksi dan bukti. Namun, banyak warga yang takut untuk melapor dan ada juga yang tidak tahu harus melapor kemana.
Oleh karena itu, pihaknya sepakat membuka Posko Pengaduan Kecurangan dan Pelanggaran Pilkada KBB yang dikomandoi Forum Musyawarah Masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui dugaan pelanggaran ini, bisa melapor ke Posko Pengaduan Kecurangan dan Pelanggaran Pilkada KBB,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang mengadu atau melapor akan mendapat perlindungan hukum dari pihaknya. Sehingga mereka tidak perlu takut atau khawatir tatkala ada intervensi atau intimidasi.
Kemarin, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah saksi dan bukti yang kuat dari paslon 3 di lima titik, kemudian dari paslon 4 ada dua, sementara dari paslon 5 ada satu. Itu semua dikumpulkan untuk memudahkan upaya hukum yang ditempuh.
“Untuk pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) maka harus ada 50 + 1. Artinya dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat, minimal di 9 kecamatan itu unsur dugaan pelanggaran itu harus terpenuhi supaya bisa dimasukan ke dalam gugatan MK,” pungkasnya.***