Aktivis Lingkungan Kritisi Anggaran Rp18 Miliar untuk Perluasan TPA Sarimukti

TPA Sarimukti KBB
TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang kembali diperluas ke zona lima setelah zona 1-4 dinyatakan overload.

HALOJABAR.CO – Pemprov Jabar kembali menggelontorkan anggaran Rp18 miliar untuk perluasan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang dikritisi aktivis lingkungan.

Padahal sudah sejak dari satu dekade TPA Sarimukti dinyatakan overload dan tidak akan digunakan lagi. Serta akan membuka operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka.

“Buat apa anggaran sebesar itu? Mau membuat lingkungan Sarimukti semakin rusak, ini udah overload masih aja diutak-atik,” kata Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa di Padalarang, Jumat 20 Juni 2025.

Dia menegaskan kucuran anggaran sebesar itu ke TPA Sarimukti untuk perluasan pembuangan sampah akan semakin merusak kawasan dan area hijau di Sarimukti. Sebab akan terjadi pembabatan pohon. Itu artinya ada perusakan lingkungan dan juga peradaban sosial dan masyarakat.

TPA Sarimukti juga akan diperpanjang penggunaannya hingga 2028 padahal sudah overload. Sehingga ini seperti terus dipaksakan beroperasi, sementara di tempat lain TPPAS Legok Nangka hingga kini juga tidak jelas kapan akan dipakai meski sudah menyedot anggaran lebih dari Rp1,5 triliun.

“Menggelontorkan Rp18 miliar ke TPA Sarimukti sama dengan melegitimasi kerusakan lingkungan. Apa ini yang disebut Jabar Istimewa,” sindir mantan Ketua DPRD Jabar ini.

Dirinya menilai anggaran sebesar itu akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk menyelesaikan TPPAS Legok Nangka supaya dapat cepat beroperasi. Jangan sampai proyek ambisius yang sudah dicetuskan sejak sejak 2002 hanya jadi proyek gagal.

BACA JUGA: Penambahan Ritase Sampah ke TPA Sarimukti Belum Direspons, Pemkot Cimahi Siapkan Buangan Alternatif

“Saya jadi bertanya-tanya, kenapa ini bisa sampai terjadi. Di sinilah perlu audit dan bahkan kalau perlu aparat penegak hukum masuk ke dalam persoalan penanganan sampah karena ada indikasi mafia yang bermain di persampahan,” ucapnya.

Eka meminta pemerintah membuat regulasi dan kebijakan dalam pelibatan masyarakat untuk mengolah sampah dari lingkungannya. Kemudian optimalisasi kemampuan akademis teknokrat di Jawa Barat dengan keberadaan ITB, IPB, Unpad, dan yang lainnya.

“Penanganan sampah ini harus memberi dampak terhadap perubahan pola pikir, mengedukasi, melihat sampah memiliki nilai ekonomis, menciptakan lapangan kerja, dan lingkungan menjadi bersih,” tuturnya.

Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti menambahkan, penambahan umur pakai dan perluasan TPA Sarimukti bakal memperparah kerusakan lingkungan. Sebab ada penebangan pohon jati yang sudah berumur 20 tahun di lahan perluasan hingga 20 hektare.