Aktivis Lingkungan Kritisi Anggaran Rp18 Miliar untuk Perluasan TPA Sarimukti

TPA Sarimukti KBB
TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang kembali diperluas ke zona lima setelah zona 1-4 dinyatakan overload.

Dirinya berharap kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membuktikan komitmennya menyelamatkan lingkungan Sarimukti.

Terlebih TPA Sarimukti sudah di-warning Kementerian Lingkungan Hidup karena menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang tidak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya enggak yakin, nanti di 2028 TPA Sarimukti ditutup, bisa saja terus beroperasi dan ada perluasan lagi ketika udah overload,” imbuhnya.***