HALOJABAR.CO – Angka perceraian di Kota Cimahi di tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Faktor penyebab perceraian itu beragam, salah satunya karena faktor ekonomi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, angka kasus perceraian sepanjang tahun 2024 sebanyak 1.272 pasangan. Sementara di tahun 2023 angkanya hanya mencapai 1.168 kasus.
Perceraian itu didominasi gugatan yang diajukan pihak istri atau cerai gugat yang mencapai 959 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami atau cerai talak sebanyak 313 kasus.
“Dari total perkara kasus perceraian yang terdaftar sepanjang tahun 2024 mayoritas sudah inkrah atau diputus bercerai,” kata Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi Drs. Masnun, saat dikonfirmasi, Rabu 5 Februari 2025.
Dia menyebutkan, yang sudah pada tahap penyelesaian perkara mencapai 98 persen, kecuali yang banding ada hanya menyisakan 2 persen. Beragam penyebab yang memicu ribuan pasangan suami istri tersebut mengajukan perceraian hingga menjadi janda dan duda.
BACA JUGA: Perceraian di Cimahi Naik hingga 1.133 di Bulan September, Didominasi karena Ekonomi
Namun dari yang terdata mayoritas dikarenakan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Total ada 863 kasus perceraian yang disebabkan masalah tersebut.
Kemudian disusul karena faktor ekonomi ada sebanyak 125 kasus perceraian, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 26 kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 14 kasus, mabuk sebanyak 10 kasus, judi ada 4 kasus, murtad ada 3 kasus, poligami ada 1 kasus, dihukum penjara ada 1 kasus dan madat ada 1 kasus.
“Penyebabnya biasanya perselisihan dan pertengkaran dan kerap dilatarbelakangi ekonomi,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Pengadilan Agama Kota Cimahi juga menemukan adanya kasus perceraian dikarenakan judi online alias judol. Apalagi sekarang judi online sedang marak dan itu berimbas ke perceraian.
Sebab angkanya di tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023, maka Pengadilan Agama Kota Cimahi pun berupaya untuk menekan kasus perceraian. Di antaranya dengan membuka ruang mediasi bagi pasangan suami istri yang ingin bercerai sebelum masuk ke persidangan.
Pihaknya sudah menyiapkan mediator yang sudah bersertifikat untuk memfasilitasi dalam tahapan mediasi. Namun, pemohon juga dipersilahkan untuk mengajukan mediator di luar Pengadilan Agama, dengan syarat harus sudah bersertifikat.
“Biasanya kita beri kesempatan untuk proses mediasi maksimal satu bulan sebelum keputusan bercerai. Kalau mediasi berhasil maka perkara perceraian akan dicabut,” imbuhnya.***