APK Seenaknya Dipasang, Satpol PP Cimahi Koordinasi ke KPU dan Bawaslu untuk Penertiban

APK Cimahi
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 diwarnai dengan munculnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Cimahi.

Seperti di Kota Cimahi banyak APK yang dipasang di ruang-ruang publik atau jalan-jalan protokol. Namun sayangnya, banyak APK yang dipasang di tempat yang dilarang dan tidak sesuai aturan.

APK baik Calon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dipasang seperti pada pohon dengan cara dipaku atau di tiang listrik.

Akan tetapi meski melanggar aturan, namun APK itu belum ada tanda-tanda ditertibkan pihak berwenang. Pihak Satpol PP pun beralasan mereka harus berkoordinasi dengan KPU dan juga Bawaslu saat melakukan penertiban.

BACA JUGA: Mantan KSAD Dudung Abdurachman Dukung Paslon Ngatiyana-Adhit di Pilwalkot Cimahi, Ini Harapannya

“Memang banyak APK yang tidak dipasang pada tempatnya, mungkin memanfaatkan momentum Pilkada,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan saat dikonfirmasi, Kamis 7 November 2024.

Dirinya mengakui banyak APK maupun alat sosialisasi komersial yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Pada aturan itu APK dilarang dipasang di sejumlah lokasi seperti di aset pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pohon hingga tiang listrik. Apalagi yang sampai dipaku di pohon dan melintang di jalan itu sangat membahayakan.

Untuk penertiban APK yang melanggar itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.

BACA JUGA: Pilwalkot Cimahi 2024: Disabilitas Masih Termarjinalkan, Paslon Dikdik-Bagja Janji Perhatikan

“Kami akan koordinasi dulu dengan Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan APK ini. Termasuk juga dengan OPD terkait di Pemkot Cimahi,” sambungnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengaku sudah melakukan inventarisir pemasangan APK Pilkada di Kota Cimahi. Hasilnya, diakuinya masih banyak yang melanggar karena dipasang di titik-titik yang tidak diperbolehkan.

“Banyak yang melanggar aturan, tapi sejak awal KPU Cimahi tidak spesifik menetapkan, misalnya di Jalan Amir Machmud itu dilarang, tapi kan tidak seperti itu,” terang Fathir.

Dia mengatakan, hasil inventarisir itu kemudian akan dikoordinasikan dengan KPU dan Satpol PP Kota Cimahi yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.