BACA JUGA: bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Selain promo dan hiburan, FIFGROUP juga mengadakan sosialisasi pelindungan konsumen kepada masyarakat yang hadir, sejalan dengan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui sesi interaktif, masyarakat diperkenalkan dengan 7 Prinsip Pelindungan Konsumen, mulai dari hak memperoleh edukasi, informasi produk yang transparan, dan pelindungan data pribadi, hingga kewajiban konsumen seperti memahami isi perjanjian pembiayaan, membayar sesuai jatuh tempo dan biaya yang telah disepakati, serta memberikan informasi yang benar kepada penyedia jasa keuangan.
“Kami berharap berbagai promo dari seluruh unit bisnis FIFGROUP dapat memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi masyarakat Kota Bandung, sekaligus menjadi wujud komitmen kami untuk selalu hadir mendampingi pelanggan dalam mewujudkan setiap rencananya,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Bandung II, Yudith.
Melalui gelaran FIFGROUP Hajatan Cabang Bandung II, FIFGROUP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mempererat hubungan dengan pelanggan, serta menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.***






