Atasi Parkir Liar, Pemkot dan DPRD Kota Bandung Akan Atur Kawasan Braga dan Dago

Parkir Liar Kota Bandung
Ilustrasi Parkir Liar Kota Bandung. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.CO – Menata parkir dengan baik bukan hanya soal menghindari kemacetan, tetapi juga menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi, termasuk di Kota Bandung.

Kota Bandung terus berupaya menghadirkan solusi terbaik melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, salah satunya dengan mengoptimalkan pengelolaan parkir yang adil dan tertib.

Hal ini menjadi pembahasan pokok dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM bertema “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan” Selasa, 24 Juni 2025. Dua narasumber hadir langsung yaitu Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Sutaya, dan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.

Menurut Sutaya, salah satu persoalan utama adalah keterbatasan lahan parkir di Kota Bandung.

“Kalaupun kita ingin menambah lahan, sangat sulit dan biayanya mahal. Karena itu, inovasi harus menjadi kunci. Kita perlu mengatur titik-titik padat seperti Braga dan Dago dengan pendekatan baru yang efisien,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, DPRD bersama Dishub terus memperkuat regulasi dan pengawasan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021. Aturan-aturan tersebut mengatur teknis retribusi dan penetapan lokasi parkir secara legal dan terukur.

Sutaya menjelaskan, ada tiga langkah penting yang harus didorong untuk mengatasi persoalan parkir di Kota Bandung.

BACA JUGA: 60 Ribut Tiket Whoosh Terjual Selama Libur Panjang Idul Adha, KCIC Hadirkan Layanan Parkir Inap di Stasiun

“Pertama, penegakan hukum yang tegas melalui tindakan disiplin oleh petugas di lapangan. Kedua, penyediaan lahan parkir yang memadai serta pembenahan sistem transportasi umum agar masyarakat punya alternatif yang nyaman,” ujarnya.

“Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam melapor, serta memperkuat koordinasi antarinstansi terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menyampaikan, Dishub mengelola 256 titik parkir di tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah. Ia menekankan pentingnya membedakan parkir resmi dan liar.

“Parkir resmi punya petugas berseragam biru, surat tugas, dan marka jalan yang jelas. Kalau tidak ada itu semua, bisa dipastikan liar,” ujarnya.

Sebagai bentuk edukasi, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan tindakan penegakan. Mulai dari memasang rambu larangan, memberikan petunjuk arah, hingga penindakan langsung kepada pelanggar.

“Efek jera itu penting. Kalau dibiarkan, akan jadi kebiasaan buruk yang mengganggu lalu lintas,” tambahnya.