Setelah itu, staf Samsat memberikan edukasi dan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan terkait prosedur dan ketentuan terbaru mengenai persyaratan NIB. Layanan kemudian diproses kembali, seluruh dokumen kendaraan berhasil diselesaikan serta diserahkan langsung kepada pelapor oleh Kepala Pusat (Kapus), Pamin STNK, dan Staf Samsat sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
“Dengan penyelesaian ini, pengaduan dinyatakan selesai dan tuntas ditangani. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat koordinasi lintas instansi demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” jelas Asep.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan komitmennya dalam hal layanan publik. “Saya tidak ingin warga jabar yang ingin membayar pajak kendaraan tapi masih menghadapi banyak kesulitan,” ucap pria yang akrab disapa KDM.







