HALOJABAR.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi berupaya melakukan pencegahan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Meskipun di lapangan sejumlah dugaan pelanggaran mulai tercatat lembaga pengawas ini. Mulai dari dugaan money politics hingga perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah.
“Salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan dengan melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu yang menyasar sejumlah kalangan,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat, Sabtu 26 Oktober 2024.
Sosialisasi yang dilakukan seperti ke seniman penyuluh agama, penyandang disabilitas, partai politik hingga RT/RW. Diharapkan mereka bisa jadi agen pengawasan agar pelaksanaan Pilkada serentak di Cimahi berjalan jurdil.
BACA JUGA: Buruh Demo di Kantor Bawaslu KBB, Ungkap Dugaan Perusahaan Nakal dan Pelanggaran Pilkada
“Kami ingin semakin banyak yang diberikan sosialisasi semakin efektif pula upaya pengawasan dan pencegahan,” sambung Ahmad.
Ahmad pun tak memungkiri pada perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Kota Cimahi kali ini dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat. Sehingga perlu adanya sinergitas dan kolaborasi dari pelbagai pihak untuk menjalankan tugas pengawasan ini.
Bahwasanya regulasi terkait Pilkada ini harus disampaikan secara masif dan menyentuh semua kalangan, kelompok-kelompok strategis, dan yang lainnya.
Melalui sosialisasi, pihaknya juga berharap para agen pengawasan seperti pegiat seni ini tidak hanya berpartisipasi saat hari H pemilihan saja, namun minimal mereka tahu aturan Pemilu seperti apa.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Masih Ada yang Terpasang, Bawaslu KBB Tertibkan APS Jelang Masa Kampanye
“Sehingga kalau terjadi pelanggaran mereka tahu langkah yang dilakukan seperti apa, menemukan hal-hal di lapangan yang dirasa tidak sesuai aturan mereka tahu salurannya ke mana,” bebernya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, bentuk pengawasan partisipatif ini tidak dikemas dalam bentuk wadah sebuah komunitas, namun melibatkan kelompok-kelompok strategis masyarakat yang telah dibekali dengan berbagai pemahaman aturan kepemiluan.
“Mereka nantinya bukan saja sebagai agen pengawasan namun sebagai agen sosialisasi yang memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait informasi kepemiluan,” pungkasnya.***