Bawaslu Cimahi Sebut 454 TPS Memiliki Kerawanan Tinggi sampai Rendah

GP Ansor KBB Pilkada
Ilustrasi. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada saat pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tanggal 27 November 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, pemetaan kerawanan dilakukan selama lima hari dari tanggal 10-14 November 2024.

“Itu dilakukan terhadap 823 TPS yang tersebar di 15 kelurahan yang berada di tiga kecamatan di Cimahi,” ucapnya, Rabu 20 November 2024.

Dijelaskannya, pemetaan kerawanan dilakukan dengan menggunakan 8 variabel dan 25 indikator. Variabel dan indikator potensi TPS rawan itu seperti penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kemudian keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).

BACA JUGA:  Bawaslu Cimahi Kedepankan Pencegahan Pelanggaran Melalui Pengawasan Partisipatif

Ada juga terkait logistik, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus), serta jaringan listrik dan internet.

Hasilnya ada tiga indikator potensi TPS rawan tinggi. Yakni 226 TPS yang terdapat pemilih tambahan, dimana sebanyak 97 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 115 TPS berada di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.

Adapun 114 TPS berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, 24 TPS di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, dan 65 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.

Lalu 41 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia/alih status TNI/Polri). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.

Dia melanjutkan, untuk potensi TPS rawan sedang ada lima indikator. Yakni 13 TPS sulit dijangkau, 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Ada juga 12 TPS yang terdapat pemilih disabilitas 10 TPS berada dekat rumah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon, dan 8 TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pabrik, pertambangan).