BACA JUGA: APK Seenaknya Dipasang, Satpol PP Cimahi Koordinasi ke KPU dan Bawaslu untuk Penertiban
Sedangkan untuk potensi TPS rawan rendah sedikitnya ada tujuh indikator. Seperti 4 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 4 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang, 4 TPS yang terdapat kendala jaringan internet, 3 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik.
Adapula 1 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT, 1 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA, serta 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
“Kami sudah melakukan beberapa strategi pencegahan atas berbagai potensi kerawanan itu,” kata dia.
Strategi pencegahan itu seperti melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
“Ada juga posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online. Serta pengawasan langsung distribusi dan ketersediaan logistik,” imbuhnya.***