HALOJABAR.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bernama T-Samsat. Program yang bersinergi dengan bank bjb ini, memungkinkan masyarakat membayar PKB secara berkala atau dicicil.
Lewat T-Samsat ini melalui mekanisme autodebet rekening, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani pembayaran sekaligus saat jatuh tempo.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam proses pembayaran.
“Orientasi kami adalah menghadirkan solusi agar masyarakat tidak lagi lupa membayar pajak kendaraan. Dengan sistem autodebet ini, pembayaran dilakukan otomatis, tepat waktu, dan bisa dicicil sehingga lebih ringan,” ujar Asep.
Melalui layanan bjb T-Samsat, wajib pajak dapat menentukan sendiri jumlah cicilan dan tanggal pendebetan setiap bulan. Jangka waktu cicilan maksimal hingga 12 bulan, dengan proses pembayaran yang terhubung langsung secara online dengan sistem Samsat Jabar.
Selain itu, layanan ini juga tidak dikenakan biaya administrasi maupun denda penalti, sehingga dinilai lebih efisien dan menguntungkan masyarakat.
Asep menambahkan, inovasi ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di sektor pajak daerah.
“Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital. Harapannya, masyarakat semakin mudah, tidak perlu antre, dan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat terus meningkat,” katanya.
Layanan bjb T-Samsat diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik perorangan dengan pelat nomor hitam/putih hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan (STNK).
Untuk mendaftar, wajib pajak cukup memiliki rekening tabungan bank bjb, kartu ATM, serta melengkapi dokumen seperti KTP dan STNK. Registrasi dapat dilakukan di kantor cabang bank bjb atau melalui aplikasi DIGI Mobile.
Dengan sistem ini, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis H-10 sebelum jatuh tempo, sehingga wajib pajak terhindar dari keterlambatan dan denda.
“Kami, Bapenda Jabar berharap inovasi ini dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.







