HALOJABAR.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil keputusan Baznas KBB dengan Pemda KBB, Kantor Kementrian Agama KBB, MUI KBB, dan organisasi keagamaan.
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per makanan pokok per jiwa. Atau setara dengan uang sebesar Rp38.000 per jiwa atau senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Hasil musyawarah dan keputusan bersama antar lembaga terkait dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, bisa diterima oleh masyarakat di KBB. Harapannya penitipan Zakat fitrah tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin, Sabtu 22 Februari 2025.
Penetapan besaran zakat fitrah mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Baznas KBB Lakukan Penguatan UPZ Untuk Optimalisasi ZIS
“Juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Terkait Masalah-Masalah Zakat Fitrah, serta dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga eceran beras di Bandung Barat,” sambungnya.
Iing juga menyampaikan, Baznas KBB telah menetapkan pula besaran fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua 2 Baznas KBB, H Saiful Rachman menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan lembaga pemerintah dan masyarakat yang diwakili oleh Ormas Islam.
“Adanya keputusan bersama ini akan memperkuat informasi kepada masyarakat Muslim di KBB,” tandasnya.
Pria yang akrab disapa Kang Eful ini berharap dengan adanya informasi dan sosialisasi yang masif harapan besar akan meningkatkan penghimpunan zakat fitrah, zakat maal, infaq dan shodaqoh melalui Baznas KBB.
“Harapan kami, semoga penghimpunan ZIS akan semakin berdampak kepada penyaluran dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan oleh Baznas KBB,” pungkasnya.***