HALOJABAR.CO – Polda Jabar mengungkap kronologi kasus dugaan rudapaksa atau perkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter mahasiswa Unpad berinisial PAP kepada seorang penunggu pasien di RSHS Bandung.
Pelaku yang tengah menempuh pendidikan dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, melakukan aksi bejatnya kepada korban yang merupakan keluarga dari pasien yang sedang menjalani perawatan.
Aksi rudapaksa diduga dilakukan pelaku kepada seorang perempuan keluarga pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung pada Rabu 9 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap, kronologi singkat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter mahasiswa berinisial PAP.
Hendra mengatakan bahwa Kasus ini mencuat setelah korban berinisial FH, melaporkannya kepada pihak berwajib pada 18 Maret 2025.
BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Mahasiswa Unpad di RSHS Bandung
Dalam laporan, FH mengaku dibawa oleh tersangka dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan untuk pengambilan sampel darah.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka berdalih meminta adik korban untuk tidak ikut menemani.
“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya,” kata Hendra dalam ekpose perkara di Mapolda Jabar, Selasa 9 April 2025.
“PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ujarnya
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil. Kejadian ini kemudian diceritakan kepada ibunya dan dilaporkan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, serta rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.***